Oleh: tettystak | April 16, 2008

Lampu Disko …..

Sumber: http://www.caplang.net/2008/04/14/lampu-disko

Menyalakan lampu dari pagi hari hingga malam hari waktu mengendarai motor 8) Penetapan kebijakan untuk menyalakan lampu di siang hari bagi pengendara motor sudah ada sejak akhir tahun 2006 yang lalu. Kebijakan ini dilaksanakan bersamaan dengan penetapan sepeda motor untuk berada di lajur kiri. sepeda motor berada disebelah kiri Walaupun rute untuk menuju ke kantor hanya sedikit melewati jalan raya, tapi aku tetap menyalakan lampu sejak keluar rumah hingga tiba di tujuan. Sebenarnya apa saja sih keuntungan menyalakan lampu bagi pengendara motor?

» Memudahkan pengendara dari arah berlawanan untuk mengidentifikasi adanya sepeda motor dari arah depan.

» Membuat pengendara motor terlihat dari arah berlawanan saat matahari bersinar terang dan menyilaukan.

» Pengendara lain, terutama mobil, yang searah dapat dengan mudah melihat posisi sepeda motor walau hanya melalui kaca spion karena ada benda terang.

Menyalakan lampu yang watt-nya tidak seberapa namun sangat menolong para pengendara sepeda motor ini “hidup” tampaknya tidak terlaksana dengan baik. Penetapan lajur khusus pun sama. Lihat saja di jalan protokol, apa masih ada pembatas jalan? Atau para petugas yang mengingatkan untuk menyalakan lampu? Di sisi lain, masih banyak pengguna sepeda motor yang memasang dan menyalakan lampu yang tak perlu, bahkan ada yang melanggar aturan: flipflop, strobo yang berkerlip persis lampu disko. Ke disko? Hura-hura!!

Apakah para pengendara sepeda motor di Indonesia tak peduli dengan keselamatannya sendiri, bahkan punya kecenderungan untuk melanggar apa yang sudah diterapkan? Atau penegak hukum yang kurang tegas karena kebijakan yang selalu “angot-angotan”? Jangan-jangan UU ITE yang baru berlaku pun bakal seperti itu. o0ops…

Regards,
Rudy Stefanus Tobing


Tanggapan

  1. makasih udah dimuat di sini
    salam kenal, bro :)

  2. maaf, mestinya salam kenal, bu :)


Beri tanggapan

Your response:

Kategori